|
PROFIL / TENTANG PANAZABA
PANAZABA atau Paguyuban Korban NAPZA Bandung merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para korban NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) baik yang masih aktif meggunakan maupun yang sudah tidak menggunakan NAPZA.
PANAZABA didirikan pada tanggal 30 Agustus 2006 di Kantor Badan Narkotika Propinsi Jawa Barat.. Organisasi ini didirikan karena merujuk kepada fakta – fakta yang mencatat bahwa tingkat stigma dan diskriminasi masyarakat dan pemerintah terhadap orang yang menggunakan NAPZA dan kecanduan NAPZA sangat tinggi, Jumlah Penangkapan dan pemenjaraan terhadap para pengguna NAPZA lebih tinggi dari pada pengedar dan produsen NAPZA itu sendiri, kasus penyiksaan pengguna NAPZA pada saat ditangkap sangat tinggi, Jumlah pengguna Napza di Penjara terus meningkat sehingga penjara over capacity oleh pengguna NAPZA, salah satu implikasi dari penuhnya penjara adalah rendahnya jaminan kesehatannya termasuk untuk pemulihan kecanduan bagi para pengguna NAPZA serta jumlah kematian di penjara dari tahun ke tahun terus meningkat.
Fakta - fakta yang terjadi ini tidak lepas dari mandat Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menempatkan pengguna sebagai kriminal sehingga berpotensi menyuburkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan penyiksaan, pemerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya.
Berbicara mengenai pembangunan masyarakat, pemenjaraan justru tidak memberikan dampak yang membenahi fisik, mental, sosial dan spiritual orang yang kecanduan, apalagi untuk mempersiapkan mereka menjadi bagian dari masyarakat. Bagaimana tidak, cap ex-narapidana yang melekat justru akan menjadi salah satu faktor yang membatasi anatara mereka dengan masyarakat, selain itu akses mereka terhadap pekerjaan akan lebih sulit.
Kecanduan adalah Chronical Relapsing Desease atau penyakit kronis kambuhan yang justru harus mendapatkan perawatan dan pengobatan secara menyeluruh baik secara fisik, psikologis, sosial dan spiritual.
PANAZABA memiliki komitment untuk menjadi bagian dalam menyelesaikan persoalan NAPZA. Karena keterlibatan Korban NAPZA untuk menyelesaikan isu NAPZA ini akan lebih efektif. Memperjuangkan hak para Korban atas pendidikan, kesehatan dan perlindungan hukum adalah bagian dari memperjuangkan Hak Asasi Manusia.
Program Kegiatan PANAZABA
- Pengorganisasian Korban NAPZA dan Masyarakat Melalui kegiatan:
- Diskusi
- Bedah Film
- Pelatihan
- Belajar Hukum
- Membangun Jaringan Melalui kegiatan:
- Diskusi rutin antar isu yang berbeda
- Membuat kegiatan kampanye bersama tentang HAM
- Advokasi Melalui kegiatan:
- Kampanye media
- Litigasi
- Audiensi kepada Instansi pemerintah
- Diskusi Publik
- Penelitian Melalui kegiatan:
- Pendokumentasian pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap para korban NAPZA
- Pendokumentasian dampak buruk pemenjaraan bagi narapidana kasus Napza
|