|
Rudi | Kordinator WJCW (West Java corruption Watch)
Issue NAPZA bagian dari persolalan Human Right, kita dan masyarakat tidak pernah tahu terutama temen - teman yang bergerak di program Human Right berapa belanja negara yang di berikan untuk membeli ARV,Kondom dan barang - barang yang memang terkait dengan kebutuhan program pencegahan HIV/AIDS dan itu juga harus di buka secara transparan dan akutable sehingga temen - temen yang diberi manfaat mereka harus tahu bahwa ada uang Negara yang nota bene uang mereka juga yang dibelanjakan untuk kepentingan mereka yang diberikan pemerintah untuk mereka dalam kontek rehabilitasi dijamin oleh Negara. Di wilayah ini banyak hal yang abu – abu artinya ada potensi korupsi yang besar meskipun ada tender tapi harus di pantau. Berapa ratus milyar Negara yang di belanjakan untuk keperluan mereka juga, ada kepentingan - kepentingan pembuat kebijakan memanfaatkan peluang ini oleh karena itu saya pikir harus ada desakan akuntabilitas terhadap belanja Negara khususnya buat temen - temen yang melakukan rehabilitasi. Dalam kontek itu perlu pendidikan anti korupsi terhadap mereka di wilayah komunitas di pemberi manfaat program rehab, ini yang tidak bisa di hindarkan karena itu masalah bersama selayaknya temen - temen harus melakukan monitoring.
Negara seharusnya membuka sebuah akses layanan rehabilitas terhadap korban napza, Tidak langung datangkap dan di jebolsan tapi harus dibangun komunikasi efektif di di dorong MOU antara instansi Negara, problemnya karena masih adanya egosentris instasi yang harus di dorong untuk membuat kesepakatan bersama.
Stigmanisasi terhadap pengguna Napza itu ada strukturar dan cultural, yang munkin bisa dilakukan yaitu Negara harus ada kebijakan meminimalisir stigma terhadap para korban Napza, soalnya kalo Negara tidak melakukan itu akan memberikan pandangan sosial masyarakat kepada para pengguna Napza, negara harus melakukan intervensi diskriminasi. Yang paling repot permasalahan cultur di lingkungan masyarakat kita kental dengan nilai – nilai budaya yang terus saja menstigma para pengguna Napza. Ini juga menjadi pelajaran buat temen - temen untuk autokritik kepada temen-temen pengguna Napza untuk siap dengan pilihan - pilhan hidup kita artinya kita harus memacu perubahan dan mempertimbangkan secara resikonya.
Bagaimana negara menempatkan jaminan sosial bahwa semua warga negara di perlakukan yang sama, salah satunya kebijakan Napza artinya Negara peduli terhadap persoalan ini.
Para penegak hukum harus mendapatkan pemahaman tentang perpesktif korban sehiggga kepolisian tidak serta merta menangkap, harus ada rivie terhadap materi - materi Undang - Undang narkotika .
BNN salah satu lembaga kordinasi ada kewenangan otoritas, tapi tetap permasalahan intinya ada di kepolisian karena di BNN ada unsur kepolisian. Sehingga pemahaman permasalahan Napza yang berperspektif korban harus betul – betul di pahami oleh aparat kepolisian. Begitu juga dengan BNN harus ada formulasi baru dalam kontek tadi.
Bicara tentang hukuman mati, kalo pun itu ada apakah akan mengurangi tingkat peredaran?
Ada 3 hal pokok yang harus di perhatikan oleh temen – temen yang bergerak di issue Napza yaitu :
- Sudah selayaknya temen - temen harus membangun kesadaran untuk mengontrol belanja nergara.
- Para korban Napza harus melawan stigma dengan cara yang kreatif sehingga mereka bisa membangun kepercayaan diri untuk kembali ke lingkungan sosial, motifasi diri dan meraka harus menunjukan bahwa merak orang – orang yang kreatif.
- Negara harus menjamin tersedianya rehabilitasi, karena mereka adalah korban yang harus dembuhkan.
(SK)
|