Yesmil Anwar S.H. , M.si (Kriminolog)
Pada saat mendengar dan berapresiasi terhadap beberapa masalah yang menyangkut NAPZA atau NARKOBA dalam konteks penegakan hukum terhadap penyalahgunaan, karena penyalahgunaan menurut hemat saya adalah pelaku, produsen, pengedar dan pecandu. Kalau dilihat-lihat 80% dalam lembaga pemasyarakatan itu adalah para pecandu dan 20% pengedar. Ini menunjukan bahwa penanganan masalah psikotropika, NAPZA atau NARKOBA adalah salah satu masalah bukan hanya dari segi penegakan hukum yang bersifat tindakan saja melainkan pencegahan dan juga rehabilitasi dari segi pengobatan. Jadi dari sisi penegakan hukum ini adalah sisi hukum, kesehatan, sosial, dan budaya jadi bukan hanya pendekatan melalui hukum saja. Untuk para pengedar dan produsen menurut saya harus dilakukan hukuman yang berat dengan total “Law Emforcement” (pencegahan) terhadap mereka yang menggunakan sebagai pemula itu bisa disebut “Parsial Law Enforcement” artinya melakukan tindakan hukum tidak seluruhnya hanya bagian tertentu saja, yang selanjutnya misalnya dia dikatakan tetap bersalah tapi hukumannya ditiadakan karena dia adalah pecandu akibatnya dia masuk dalam rumah sakit, itu bisa saja dikatakan seperti itu. Jadi proses kriminalisasinya mungkin saja ada tapi proses finalisasinya tidak ada.
Pengguna NARKOBA dan NAPZA dalam kontek ini saya sudah dari awal mengatakan cara pandang pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum sangat berseberangan dengan saya secara diametral secara prilaku dilapangan tetapi dari segi konsep seolah-olah kita sudah bersamaan, jadi ada agluitas ini yang sangat berbahaya dalam konsep seolah-olah penegak hukum, hakim, jaksa dan kepolisian itu sudah seiya - sekata bahwa pengguna, pecandu ini adalah korban yang harus dirawat, tapi ketika perilaku dilapangan berbeda inilah yang terjadi artinya belum ada cara berfikir yang kongkrit yang lebih bersifat sipil socaity terhadap para pecandu NARKOBA yang notabenenya adalah para pengguna yang harus di obati.
Setelah saya baca Undang - Undang Psikotropika, selalu satu sama lain dihubungkan bukan dalam kontek penggedar melainkan dalam kontek pengguna artinya teman - teman yang terlibat dalam permasalahan psikotropika dan NARKOBA itu disebut sebagai NAPZA lalu sambungannya sama tidak ada penegakan hukum yang benar, lalu sekarang keluar Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang membaharui undang-undang narkotika yang lama yaitu undang-undang no 22 tahun 1997, menurut saya salah kamprah tidak melihat kondisi lapangan yang sebenar-benarnya, saya juga punya istilah ada Undang - Undang yang dibuat panik, misalnya para pengguna semakin banyak terus, para pengedar sudah menganggap mudah psikoptropika untuk dijadikan home industri maka pemerintah panik bagaimana untuk meningkatkan situasi atau pencegahanya semacam ini. Oleh sebab itu saya melihat dibeberapa pasal - pasal di Undang - Undang no 35 tahun 2009 mengenai narkotika, saya lihat pasal ini mengarah untuk mencampuradukan antara psikotropika dan NARKOBA, jadi nantinya akan ada proses penetrasi yang sangat keras terhadap para pengguna padahal para pengguna ini adalah korban kebanyakan, sementara yang di tunjuk oleh undang-undang ini adalah pengedar dan produsen jadi artinya ada bagian-bagian tertentu yang jadi korban. Oleh sebab itu saya ingin menyampaikan bahwa apabila akan mengadakan yudisial revie terhadap Undang - Undang dan pasal - pasal yang kebetulan di anggap tidak kondusif buat teman - teman yang berhubungan dengan rehabilitasi dan yang penting juga Undang - Undang ini segera disosialisasikan jangan disembunyikan dan juga penegak hukum jangan menjadi “dzolim” kalau orang dianggap mengetahui Undang - Undang atau fiksi hukum ketika penegakannya kita tidak tahu semuanya hanya orang - orang tertentu saja.
Untuk mengenai implikasi positive dan negatifnya di dalam Undang – Undang Narkotika yang baru ini saya belum lihat, kalau saya lihat positifnya barangkali ada sok terapi, akan tetapi apabila memberikan sok terapi jangan sampai dia tidak bisa bangun lagi dan lagi jangan sampai kena terhadap bagian - bagian tertentu dari masyarakat atau user stekholder dari Undang - Undang ini yang sama sekali tidak berkaitan dengan produsen atau pengedar, contohnya pasal yang mencampurbaurkan proses kriminalisasi yang sangat - sangat berat dan tidak ada pasal pencerahan menurut hemat saya. Undang - Undang ini hanya berkiblat pada penegakan hukum yang keras. Kalau mengomentari negatifnya saya sudah katakan bahwa banyak sekali hukuman-hukuman yang tidak memberikan efek pembinaan malah efeknya balas dendam.
Melihat tentang BAB mengenai ketentuan pidana, saya tidak terlalu yakin dengan memberikan hukuman yang seberat - beratnya kepada orang - orang yang kebetulan terlibat dalam masalah - masalah yang sebagai produsen atau sebagainya akan menurun. Saya lebih yakin kalau adanya politik hukum yang betul, politik kriminal yang bijak didalam penegakan hukum, misalnya pembagian yang tegas mana itu korban mana itu pelaku (orang-orang produsen), pengguna juga dilihat mana yang harus dimasukan kedalam lembaga permasyarakatan atau mana yang harus dimasukan kedalam rumah sakit. Itu harus ada tegas dan tegas itu bukan hanya untuk Undang - Undang tetapi tegas juga dalam prilaku sehari - hari atau implementasinya dan kitapun sudah punya SEMA tahun 2009 yang dilakukan oleh MAHKAMAH AGUNG terus kita juga sudah punya MENKOKESRA dan kita juga sudah ada Undang - Undang, tapi itu sama sekali seperti menulis di atas air yang tidak ada bekasnya atau jejaknya. Inilah yang harus kita katakan BAB Pidana disini ini dengan memberikan hukuman pidana yang terberat dan menjadikan satu antara pengguna narkoba dan psikotropika, menurut hemat saya ini bukan jalan keluar yang baik, kalau di adakan satu pembaharuan maka perbarui kedua Undang - Undang kembar ini yaitu Undang - Undang Narkotika dan Undang - Undang Psikotropika dan juga dalam bab pidana ini ada ketentuan - ketentuan yang penjelasannya tidak terlalu cukup. Lalu saya belum pernah baca draf akademiknya, kalau draf akademik itu harus dibaca oleh orang-orang tertentu termasuk RUUnya supaya sebelum di undangkan kita bisa memberikan masukan tapi inikan tidak, keliatannya ini dibicarakan secara khusus saja. Lalu mengenai pelanggaran HAM yang saya lihat pasal - pasalnya harus ditinjau kembali dan bisa dilihat pasal - pasalnya.
Kemudian tentang Undang - Undang HAM No 39 tahun 1999 itu tentang hukuman mati yang sangat bertentangan dengan UUD 45 yaitu tidak boleh mencabut nyawa orang dengan alasan apapun bahwa orang berhak hidup akan tetapi kita masih ada dalam KUHP pasal 10 sehingga sulit, artinya sulit bahwa KUHP dan dan Undang - Undang HAM itu keadaannya sama yaitu Undang - Undang karena KUHP itu lebih Lex Spesialis untuk masalah hukuman mati, sedangkan untuk pelanggaran HAM yang lebih Lek Spesialis adalah undang-undang HAM, jadi kita harus melihat kepada peraturannya.
Kemudian yang menyangkut bagaimana pemerintah menyangkut persoalan NAPZA, ini sudah kita bicarakan bahwa masalah psikotropika atau NARKOBA bukan hanya masalah hukum saja tetapi masalah kesehatan, sosial, budaya dan masalah ekonomi dan politik, tetapi cara penegakannya salah satunya melalui hukum karena kita negara hukum. Hukum yang berorentasi pada kepastian hukum yang tujuan akhirnya adalah keadilan menggunakan asas manfaat.
Inilah hal yang menarik sekali soal penghapusan stigma dan saya mohon maaf bahwa penghapusan stigma itu harus dimulai dari diri sendiri (para pengguna) jadi stigma yang terberat oleh seorang pengguna NAPZA adalah apa yang diberikan oleh dirinya kepada diri sendiri, dia selalu menjadi dirinya bahwa dirinya bisa berubah. Jadi tidak ada kreatifitas yang lebih jauh, stigma - stigma semacam itu apa lagi kalau dia udah pengguna terus dia HIV positif. Oleh sebab itu menurut hemat saya yang harus dipikirkan adalah lembaga - lembaga seperti PANAZABA yang membangun pemberdayaan terhadap diri sendiri dengan cara bersinergi, contohnya dengan cara kita bikin puisi, kita punya lukisan dan kita punya kemampuan untuk dapat tampil kembali dimasyarakat. Kemudian tentang kesehatan ini juga harus didorong, agar masyarakatpun tahu cara menangani seorang pecandu NAPZA tersebut. (sk)