Samuel Nugraha | Ketua Persatuan Korban Napza Indonesia.
NAPZA salah satu zat yang membuat sesorang menjadi ketergantungan dan akan merusak sistem saraf tubuh manusia secara keseluruhan. baik berasal dari tanaman ataupun dari bahan kimia lainnya yang menurunkan tingkat kesadaran.
Bagi saya sebagai ketua Persatuan Korban Napza Indonesia (PKNI), isu NAPZA sudah menjadi isu kesehatan masyarakat, karena itu terkait dengan kesehatan mental dan fisik kalau tidak ada layananan untuk menangani permasalahan ini maka akan menjadi isu masyarakat keseluruhan.
Pengguna menuruat saya ada beberapa katagori, yang tidak bisa berhenti lagi secara terus menerus menggunakan itu harus di bantu tapi ada juga menjadi sebuah pilihan sendiri. Bagi mereka yang merasa sudah terganggu itu sudah selayaknya harus dibantu, ada layananan untuk lepas dari kebiasaan itu sendiri.
Bantuan berupa dukungan mental dan sosial, menurut ” primbon” mentalis ordel bahwa orang yang kecanduan terhadap NAPZA itu sebuah penyakit. Kalo penyakit itu butuh terapi dan butuh untuk dipulihkan. Secara sosial, kalo lingkungan itu sendiri melihat pengguna NAPZA menjadi musuh yang dimusuhi adalah orangnya tidak akan beres untuk membawa mereka kembali pada tingkat kesadaran.
Bicara tentang Undang – Undang Narkotika yang sekarang, Undang – Undang ini lebih difoskuskan pada Suplay Reduction yaitu berupa pencegahan peredaran NARKOBA itu berhenti tapi tidak di fokuskan pada orang yang sudah ketergantungan padahal merekalah yang harus diselaikan untuk ditolong.
Di dalam Undang – Undang itu juga memuat tentang hukumnan mati, Saya tidak setuju dengan hukuman mati, manusia tidak punya hak mebunuh orang lain . konsekwensi dari kesalahanya itu juga harus ada tapi tidak secara dengan memberikan hukuman mati.
Seharusnya pemerintah fokus pada permintaan itu sendiri , dengan melihat usia produktif yang menggunakan NAPZA itu tinggi, maka harus dibangun kesadaran untuk memilih sesuatu hal yang baik tidak harus ditakut – takuti dengan memberikan informasi apa adanya yang transparan. Tidak perlu menakutkan , seperti contoh dengan memberikan informasi bahwa “Narkoba itu tidak enak” bagi saya itu menjadi bias bagaimana dengan orang yang sampai saat ini mereka masih menggunkan NARKOBA, mereka merasa enak, trasparan saja apa adanya kebebasan memilih.sesuatu dengan sadar dengan segala konsekwensinya.
Stigma bagi pengguna NAPZA sampai sata ini masih berjalan. Orang yang mengkonsumsi NAPZA yang di tingkat kecanduan bisa menghalalkan cara guna memenuhi kebutuhannya,, dia bisa mencuri, berbuat curang hal itu akan membuat keresahan masyarakat dan itu konsekwensinya ketika stigma pada pengguna NAPZA masih berlangsung. Saran saya buat masyarakat, mereka adalah orang yang sakit yang harus dibantu untuk di obati bukan dimasukan kedalam penjara karena penjara tidak menjadi orang akan lebih baik.
Dalam proses penyelesaian hukum harus dilihat dari kasusnya, kalo tertangkap lagi menggunakan itu harus dibantu karena mereka sakit. Tapi karena kecanduannya itu bisa berbuat mencuri motor maka hukumannya pun harus jelas antara kasus penggunaan dengan kasus mencuri sehinggga jangan ditambahkan dengan kasus kecanduan itu sendiri karena mereka harus diterapi. Sehingga Pemerintah harus memberikan informasi kecanduan kepada seluruh lapisan masyarakat dan para penegak hukum sehingga berdampak pada saat putusan pengadilan, juga di perlukan saksi ahli untuk mendampingi mereka tidak harus dokter saja tapi mereka yang pernah mengalami kecanduan itu sendiri.
Untuk pemerintah seharusnya lebih memberikan layananan, seperti contoh seorang anak sekolah ketahuan menggunakan NAPZA dan dia bisa di keluarkan dari sekolahnya sehingga ketika anak sekolah itu pindah mencari sekolah yang lain akan menjadi sulit di karenakan kasus NAPZA yang pernah dia alami. Sehingga harus adanya Program pemulihan sampai dia kembali lagi ke sokalah tanpa di putus akses pendidikannya.
Kepedulian pemerintah sampai saat ini sudah ada, upaya sudah ada tapi belum maksimal. Upaya di tingkat diskusi nasional tentang rehabilitasi sudah berjalan, tapi bicara tentang tanggung jawab anggaran rehabilitasi sangat minim sehingga kebutuhan pasien tidak terpenuhi. Rehab itu bukan sekedar dikurung tapi berbagai metode pemulihan yang dilakukan yang berhubungan dengan dengan dunia adisksi , menangani suges, dan metoda rehabilitasi tidak bisa dijadikan standar. Bisa melalui mendekatan religius, olah raga,TC .
Rehabilitasi itu bagian dari tangggung jawab negara, rakyat adalah warga negara jadi kalau kalau rakyat sakit itu adalah tanggung jawab pemerintah karena suara rakyatkan harus di dengarkan. (SK)