| |
|
Pecandu Narkoba
|
Oleh
Post by tim_media panazaba pada Sabtu, 20 Maret 2010
|
|
Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.
Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.
Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.
Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :
* Gelisah dan sulit untuk tidur * Keringat berlebih * Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu) * Pilek * Keram perut atau Diare * Pupil mata membesar * Mual dan ingin muntah * Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :
Read More ..
|
|
|
|
|
|
Orang Yang Kecanduan Terhadap NAPZA Itu Sebuah Penyakit
|
Oleh
Post by tim_media panazaba pada Sabtu, 20 Maret 2010
|
|
Samuel Nugraha | Ketua Persatuan Korban Napza Indonesia.
NAPZA salah satu zat yang membuat sesorang menjadi ketergantungan dan akan merusak sistem saraf tubuh manusia secara keseluruhan. baik berasal dari tanaman ataupun dari bahan kimia lainnya yang menurunkan tingkat kesadaran.
Bagi saya sebagai ketua Persatuan Korban Napza Indonesia (PKNI), isu NAPZA sudah menjadi isu kesehatan masyarakat, karena itu terkait dengan kesehatan mental dan fisik kalau tidak ada layananan untuk menangani permasalahan ini maka akan menjadi isu masyarakat keseluruhan.
Pengguna menuruat saya ada beberapa katagori, yang tidak bisa berhenti lagi secara terus menerus menggunakan itu harus di bantu tapi ada juga menjadi sebuah pilihan sendiri. Bagi mereka yang merasa sudah terganggu itu sudah selayaknya harus dibantu, ada layananan untuk lepas dari kebiasaan itu sendiri.
Bantuan berupa dukungan mental dan sosial, menurut ” primbon” mentalis ordel bahwa orang yang kecanduan terhadap NAPZA itu sebuah penyakit. Kalo penyakit itu butuh terapi dan butuh untuk dipulihkan. Secara sosial, kalo lingkungan itu sendiri melihat pengguna NAPZA menjadi musuh yang dimusuhi adalah orangnya tidak akan beres untuk membawa mereka kembali pada tingkat kesadaran.
Read More ..
|
|
|
|
|
|
PENGHAPUSAN STIGMA ITU HARUS DIMULAI DARI DIRI SENDIRI
|
Oleh
Post by tim_media panazaba pada Sabtu, 20 Maret 2010
|
|
Yesmil Anwar S.H. , M.si (Kriminolog)
Pada saat mendengar dan berapresiasi terhadap beberapa masalah yang menyangkut NAPZA atau NARKOBA dalam konteks penegakan hukum terhadap penyalahgunaan, karena penyalahgunaan menurut hemat saya adalah pelaku, produsen, pengedar dan pecandu. Kalau dilihat-lihat 80% dalam lembaga pemasyarakatan itu adalah para pecandu dan 20% pengedar. Ini menunjukan bahwa penanganan masalah psikotropika, NAPZA atau NARKOBA adalah salah satu masalah bukan hanya dari segi penegakan hukum yang bersifat tindakan saja melainkan pencegahan dan juga rehabilitasi dari segi pengobatan. Jadi dari sisi penegakan hukum ini adalah sisi hukum, kesehatan, sosial, dan budaya jadi bukan hanya pendekatan melalui hukum saja. Untuk para pengedar dan produsen menurut saya harus dilakukan hukuman yang berat dengan total “Law Emforcement” (pencegahan) terhadap mereka yang menggunakan sebagai pemula itu bisa disebut “Parsial Law Enforcement” artinya melakukan tindakan hukum tidak seluruhnya hanya bagian tertentu saja, yang selanjutnya misalnya dia dikatakan tetap bersalah tapi hukumannya ditiadakan karena dia adalah pecandu akibatnya dia masuk dalam rumah sakit, itu bisa saja dikatakan seperti itu. Jadi proses kriminalisasinya mungkin saja ada tapi proses finalisasinya tidak ada.
Read More ..
|
|
|
|
|
|
Syarat Nikah Bebas HIV/AIDS: Melenggangkan Stigma terhadap ODHA
|
Oleh Ricky Gunawan (Direktur Program LBH Masyarakat)
Post by Eka Setiawan pada Rabu, 10 Juni 2009
|
|
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) Masyarakat mengecam keras rencana Wakil Gubernur Bengkulu yang didukung oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Bengkulu untuk memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat pra-nikah. Langkah tersebut justru terlalu berlebihan dan tidak proporsional dalam upaya pencegahan HIV/AIDS. Merebaknya HIV/AIDS di Indonesia memang mengkhawatirkan dan merupakan persoalan yang harus segera diatasi. Namun, resolusi untuk persoalan tersebut harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Perwujudan HAM adalah kunci utama untuk dapat mengurangi permasalahan yang menyelimuti HIV/AIDS. Sudah terlalu banyak orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) mengalami stigmatisasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti penyiksaan, pembatasan hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan serta pengabaian hak atas persamaan di hadapan hukum dan lain sebagainya. Memasukkan bebas HIV/AIDS sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melangsungkan pernikahan jelas bukanlah jawaban untuk mengatasi penyebaran HIV/AIDS. Sebaliknya, syarat semacam itu justru semakin menegaskan bahwa negara tidak menghormati HAM orang yang hidup dengan HIV/AIDS. Pencegahan HIV /AIDS seharusnya dilakukan dengan cara yang tepat sasaran, bukannya justru memerangi manusianya. Memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat nikah malah menutup ruang gerak ODHA untuk mengembangkan hidupnya dan meminggirk
Read More ..
|
|
|
|
|
|
Dekriminalisasi Pengguna NAPZA
|
Oleh Eka Setiawan
Post by Eka Setiawan pada Senin, 16 Maret 2009
|
|
Ketika kebijakan "War on Drugs" atau perang terhadap NAPZA semakin digalakan oleh pemerintahan kita yg diawali pada awal tahun 2000 hingga saat ini, yg notabene kebijakan "War on Drugs" adalah kebijakan yg COPY PASTE dari kebijakan Amerika yg telah lebih dulu mengusung dan meneriakan kebijakan tersebut demi kepentingannya dalam menguasai dunia, dan memboikot perdagangan NAPZA yg diproduksi oleh Negara2 berkembang seperti Afganistan, Vietnam, Cambodia, Cuba dan Negara2 berkembang lainnya yg tujuannya supaya NAPZA yg diproduksi oleh negara2 Amerika dan EROPA seperti alkohol, Methadon, Bufreinorpin dan Rokok dapat terus laku dipasaran dunia... kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil yg memuaskan, malah bisa dibilang gagal total. Faktanya pengguna NAPZA semakin meningkat dari tahun ke tahun,dan angka penularan HIV/ADIS yg disebabkan oleh sharing jarum suntik dikalangan pengguna NAPZA pun terus bertambah. yg artinya kebijakan "War on Drugs" atau Perang thd NAPZA tidak efektif, harus di refleksikan dan di evaluasi kembali.selain itu, dampak kebijakan tersebut yg isinya masih mengkriminalan pengguna NAPZA dapat membuat celah pelanggaran-pelanggaran HAK asasi terhadap pengguna NAPZA.pelanggaran2 yg sering terjadi diantaranya seperti kekerasan,pemerasan dan juga pelecehan sexsual terhadap pengguna NAPZA.
Untuk diskusi silahkan ke link ini
|
|
|
|
|
|
Halaman
1
| 2
|
|
|
|
 |