|

Negara Indonesia telah meratifikasi konvensi untuk anti penyiksaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3983). Negara yang melakukan pengesahan konvensi tersebut mempunyai kewajiban untuk menjalankannya, baru-baru ini institusi Kepolisian melalui Kapolri mengeluarkan peraturan untuk intistitusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan bersangkutan dengan hak asasi manusia.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak asasi Manusia dalam penyelenggaraqan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bab I Ketentuan Umum, Pasal I dijabarkan dan dijelaskan tentang pengertian HAM itu sendiri pada pasal 1 ayat 1, kemudian pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya
Banyak yang dapat di kritisi dan diketahui isi dari Perkap ini, adalah pada pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi s
Read More ..
|